Home · Nasehat Diri · Tokoh Islam · Kata Mutiara Islami

Zakat Maal Literacy

ZAKAT MAAL LITERACY *)

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

Zakat Maal adalah kewajiban membayar 2,5% dari kelompok harta lancar yang jumlahnya masuk nishob, dan mencapai haul setahun hijriyah.

Ukuran nishob zakat maal asalnya 20 dinar. Jika di gramasi ke emas, ada di angka 85 gr emas. Silakan dikali saja dengan harga emas hari ini. 79 jutaan rupiah.

Maka jika kelompok harta lancar saudara mencapai nishob, silakan catat tanggal hijriyahnya. Maka tanggal hijriyah tersebut akan menjadi titik haul zakat maal. Tanggal tersebut akan menjadi tanggal audit harta, untuk kemudian dibayarkan zakatnya. Setiap tahun.

Misalnya harta Anda menyentuh nishob pada 15 Rabi'ul Awwal, maka pembayaran zakat maal selalu pada 15 Rabiul Awwal di tahun depannya. Begitu seterusnya.

***

Tulisan saya kali ini tidak akan membahas zakat maal pada karyawan, atau zakat maal profesi, yang potong langsung 2,5% pada gaji yang baru keluar, tanpa menunggu akumulasi nishob.

Karena terjadi perbedaan pendapat pada bab ini.

Ada yang berpendapat boleh dipotong langsung saat gajian, jika total gaji setahunnya mencapai nishob.

Ada yang berpendapat, mau gajinya 20 juta sebulan, tapi jika selalu dibelanjakan habis dan tidak pernah terakumulasi tertabung sampai nishob, maka tidak wajib zakat. Saya pun sebenarnya cenderung ke pemahaman ini, karena jika uang tersebut dibelanjakan habis, ke barang konsumsi, non emas atau asset tak lancar, maka tidak pernah mencapai nishob.

Namun saya menghargai pendapat zakat potong langsung, sebagai latihan dan syiar, dan memang ada ulama yang menjamin atas nya. Ini ruang ikhtilaf yang harus kita hormati.

***

Cara pemotongan zakat langsung pada gaji karyawan, menjadi pegangan yang salah bagi sebagian pengusaha. Maksudnya, beberapa pengusaha melakukan aplikasi zakat profesi pada cara hitung zakat maal mereka.

Misalnya ada pengusaha yang mengambil gaji di perusahaannya, atau deviden di muka, konstan 20 juta per bulan, maka ia menganggap beban zakatnya hanya 500 ribu per bulan, artinya 6 juta pertahun.

Padahal, neraca per detik haul beliau berada pada :

- cash : 1M

- piutang : 300 juta

- stock inventory : 1,2 M

Sementara hutang ke supplier : 500 juta.

berati kelompok harta yang kena zakat berada di 2M (harta lancar - hutang dagang) zakatnya berarti di 50 juta. Bukan 6 juta per tahun. Ini selisih bayarnya besar.

Harta zakat yang tidak tertunaikan itu akan merusak dan menghabisi harta halal. Itulah hadist yang diriwayat Aisyah RA, jita harus hati-hati.

***

Salah kaprah pertama,

Hari ini saya banyak menemukan pendapat bahwa ada uang pribadi dan ada uang perusahaan. Metodologi pemisahan ini memang benar, tetapi itu dalam kerangka menajamen keuangan, agar uang pribadi dan uang perusahaan yang didedikasikan berputar di bisnis tidak bercampur.

Namun didalam Islam, harta itu pasti ada tuannya. Milkunnafs, ada kepemilikan harta atas jiwa. Sehingga uang yang ada di perusahaan itu pastilah MILIK SESEORANG.

Walaupun perusahaan itu milik bersama, atau bahkan Tbk sekalian, maka tetap ada porsi kepemilikan atas masing-masing owner.

Misalnya perusahaan yang kelompok harta kena zakatnya adalah 2M, jika dimiliki 100% oleh satu owner, maka beban zakat owner tersebut ya 50 juta.

Jika ternyata ownership perusahaan terdiri dari si A 30% saham, dan si B 70% saham, maka A punya tanggung jawab bayar zakat 15 juta dan B 35 juta.

Cara bayarnya silakan tarik hak deviden, atau jika tidak ada deviden karena merugi, jelas harus tarik kepemilikan modal.

Misalnya cuma A yang insyaf, B gak mau bayar zakat, ya sudah. A saja yang bayar, kan instrumen negara hanya bisa paksa bayar pajak, gak bisa paksa bayar zakat.

Maka A menunaikan hak mustahiq pada hartanya, sementara Bbmenahan zakat. Ya silakan, resiko masing-masing.

Intinya, harta lancar di perusahaan itu adalah milik saudara, yang ada beban zakatnya juga.

***

Salah kaprah kedua,

Sebagian pengusaha merasa, uang di perusahaannya gak pernah ngendap setahun,

"Ustadz, uang saya itu muter, uang jadi kain, kain jadi baju, baju jadi piutang, piutang jadi uang, gak ada yang awet setahun ustadz, gerak terus, berarti kalo muter, gak kena zakat donk..."

Baik... begini...

Jika gaji seseorang yang 20 juta diatas dibelanjakan habis, dikasih ke orang tua, buat bayar SPP anak, untuk operasional hidup, habis. Maka gak akan mencapai nishob.

Mengapa? Karena KEPEMILIKANNYA BERPINDAH. Dari milik Anda, lalu bergerak jadi milik orang lain. Dan bahkan jika Anda belikan barang seperti peralatan rumah tangga, bahkan mobil sekalipun, kelompok harta ini gak kena beban zakat karena ia digunakan. Consume. Saya akan jelaskan di salah kaprah tiga.

Kembali ke harta di perusahaan. Dalam logika financial literacy, perubahan bentuk aktiva dari uang menjadi inventory, lalu berubah menjadi bahan baku, lalu berubah menjadi barang jadi, lalu berubah jadi piutang karena penjualan tempo, lalu piutang cair jadi uang lagi. <<< semua perubahan bentuk ini hanya terjadi di kolom aktiva neraca.

Artinya, harta lancar tersebut hanya berubah bentuk, tapi KEPEMILIKANNYA GAK PERNAH PINDAH, ia tetap milik Anda selama berputar. artinya ia mengendap secara nilai aktiva pada perusahaan Anda.

Uang jadi barang,

Barang jadi uang.

Artinya, stock inventory adalah uang dalam bentuk barang. Ia harta juga.

Lalu Account Receivable, AR, piutang, adalah uang Anda yang berada di lawan transaksi Anda, jika collecting lancar, akan jadi cash lagi. Berarti AR itu harta lancar Anda juga.

Maka walaupun cash hanya berwujud selama 2 bulan, lalu jadi barang berwujud 5 bulan, lalu jadi piutang dalam masa 3 bulan, dan jadi cash lagi 2 bulan lagi. Maka tetap itu putaran setahun. Mengendap juga.

Maka yang Anda lakukan cukup cek neraca (balance sheet) per tanggal haul.

Misal Anda sepakat tanggal haul Anda 15 Ramadhan, ya di 15 Ramadhan, minta akuntan Anda untuk lakukan snapshot Asset

AKTIVA

- cash berapa

- piutang berapa

- inventory berapa

Lalu dikurangi hutang dagang di PASIVA, itulah nilai kelompok harta yang kena zakat.

Neracanya ya neraca saat haul, bukan neraca 31 desember kemarin, karena dalam sekian bulan, asset pasti bergerak.

Jika saudara sebagai pengusaha sulit mengerti tulisan ini, tolong akuntan perusahaannya diminta baca tulisan ini, insyaAllah faham. InsyaAllah.

***

Salah kaprah tiga,

Kelompok harta yang kena zakat itu, hanya harta lancar. Definisi di zaman Rasulullah shallallahu'alaihiwassalam adalah dinar. Alat tukar nilai. Artinya yang liquid.

Jadi zakat itu hanya terbebani pada yang liquid-liquid. Uang, simpanan reguler atau deposito, obligasi surat berharga berjangka yang nilainya bisa cair dan tetap, emas dan perak.

Untuk peralatan yang Anda beli, mobil, rumah, atau kendaraan mewah sekalipun, tidak terkena beban zakat, karena kelompol harta ini adalah kelompok harta tak lancar.

Berbeda pendapat ulama pada tanah,

Ada yang berpendapat, tanah yang tidak diperjualbelikan, hanya disimpan untuk digunakan sewaktu-waktu, tidak kena zakat.

Namun ada yang berpendapat, karena ada niatan untuk dijual sewaktu-waktu, maka tanah ada zakatnya, atas nilai harga beli, karena ia menjadi strategi menyimpan kekayaan.

Jika gak ada cash untuk bayar tanah, maka dibayarnya saat tanah laku. Wallahualam.

Saya lebih cenderung pendapat pertama, jika belum ada plang dijual, atau diumukkan untuk diperjual belikan, maka tidak ada beban zakatnya. Monggo, ini ikhtilaf.

Intinya, zakat itu beban pada harta liquid.

***

Cukup tiga dulu saja ya. Banyak sebenernya bahasan yang suka salah kaprah. Tapi segini dulu.

Saya printscreen chat dengan sahabat yang bisnis precast jalan Tol.

Harta lancarnya di 4M sekian. Total berat aktiva nya di 12 M.

MasyaAllah tabarakallah, ini chat kemarin, dan sudah ada komitmen beliau mau bayar zakat sekitar 150 juta ke lembaga tertentu. Saya gak print screen statement beliau. Saya print screen potongannya saja.

Dari sini saya dapat pelajaran, jika kita para da'i atau konselor yang ngerti zakat, mau kerja keras edukasi ummat, hasilnya akan besar.

Ibu Sri Mulyani statement potensi zakat sampai 180 T, dan data Baznas kita baru di 8T. Padahal ini hak 8 asnaf saudara kita yang sulit, yang bukan dikeluarkan secara suka rela, tapi dalam syariat harus DITARIK PAKSA.

Zakat itu sedekah wajib. Jadi mari kita perhatikan sama-sama.

Market luas Zakat Maal itu pada hakikatnya bukan pada karyawan bergaji. Paling top tabungan mereka ratusan juta. Atau bahkan gak sempat nabung.

Market utama Zakat Maal itu adalah pengusaha. Pernah saya duduk dengan Pengusaha yang total assetnya 50M, harta lancarnya 20M yang kena zakat, hutang dagang kecil, itu zakatnya 1M sendiri setahun.

Gawatnya dia sudah jalan 8 tahun. Dan 8 tahun gak ngerti bayar zakat maal, maka saya bantuin ngitung mundur 8 tahun, memprediksi dari histori neraca ke 8 tahun ke belakang. Tembus 4M angkanya, Hutang zakat beliau ke Allah Azza wa jalla.

Alhamdulillah beliau mau bayar, nampaknya gak ke lembaga, menunaikan sendiri dengan target 8 asnaf, wallahualam. Saya gak ngikutin lagi.

Yang begini-begini harusnya "DIKEJAR" menurut saya. Beneran.

Saya memprovokasi Lembaga Zakat untuk bangun konselor Zakat yang ngerti syariah dan financial literacy sampai ke ubun-ubun. Yang logika mekanisme bisnisnya tajam. Jadi sekali closing milliaran.

Jika sudah ada ahli zakat secara syariah, saya minta tolong banget tolong panggil konsultan financial ke Lembaga Zakat Anda untuk mengajari A to Z terkait Profit Loss Statement, Cash Statement sampai Balance sheet.

Jangan sampai ngitung zakat pakai laporan laba rugi, zakat maal ini oada akumukasi harta, jangan ngitung kayak Pajak Penghasilan. Gak nyambung banget.

Kembali ke bahasan, Ketemu muzakki yang mau bayar 4M mengangsur, dapat 25 klien begini aja udah 100M. Ya Rabb. Itu bisa gebrakan riil di lapangan. Semoga banyak lembaga zakat yang mau buka mata hati.

***

Tentang cara penyaluran, 8 asnaf, dan lain-lain, hubungi lembaga zakat yang saudara percaya saja. Banyak banget.

Kalau mau nunaikan sendiri, diskusi dengan ulama yang Anda tenang pada keilmuwan beliau.

Untuk Masjid Berkah Box masih latihan kelola 200 data mustahik sekitaran masjid. Kami mau buktikan dulu melayani sepanjang tahun. Latihan jadi amil. Karena zakat maal itu tahunan, berarti dananya harus dikelola untuk 12 bulan.

Memastikan 200 mustahik hidup layak, lalu berikutnya ke operasi pemberdayaan. Lifting Status Ekonomi.

Tunggu aja nanti updatenya. Bismillah.

***

Terima kasih sudah membaca sampai disini.

Al faqir mohon maaf lancang menulis panjang, al faqir niatkan untuk membantu banyak lembaga zakat agar mengkomunikasikan hal ini ke jejaring pengusahanya.

Sepengalaman saya, jika kita berkomunikasi pakai bahasa pengusaha, pakai bahasa yang mereka gunakan sehari-hari, insyaAllah mereka mau bayar. InsyaAllah. Sholih-sholih.

Kelemahan hari ini, literatur, brosur, cara komunikasi, menurut saya masih kurang nyambung, buktinya ada yang 8 tahun gak mau bayar, begitu duduk 2 jam di cafe, corat coret logika neraca, akhirnya nyerah mau bayar.

Posisi saya sebagai provokatoe saja. Al faqir minta maaf kalo tulisan ini nyentak, atau ada yang gak sependapat.

Saya pun masih belajar terus. Mendengar berbagai pendapat. Tapi pada akhirnya kita harus memilih pendapat ulama yang menenangkan hati kita.

 

*) Tulisan Rendy Saputra, URS - Pengasuh Masjid Berkah Box

Contact WA Masjid 081288775595


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Zakat Maal Literacy"

Post a Comment