ZAKAT MAAL LITERACY *)
Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay
Zakat Maal adalah kewajiban membayar
2,5% dari kelompok harta lancar yang jumlahnya masuk nishob, dan mencapai haul
setahun hijriyah.
Ukuran nishob zakat maal asalnya
20 dinar. Jika di gramasi ke emas, ada di angka 85 gr emas. Silakan dikali saja
dengan harga emas hari ini. 79 jutaan rupiah.
Maka jika kelompok harta lancar
saudara mencapai nishob, silakan catat tanggal hijriyahnya. Maka tanggal
hijriyah tersebut akan menjadi titik haul zakat maal. Tanggal tersebut akan
menjadi tanggal audit harta, untuk kemudian dibayarkan zakatnya. Setiap tahun.
Misalnya harta Anda menyentuh
nishob pada 15 Rabi'ul Awwal, maka pembayaran zakat maal selalu pada 15 Rabiul
Awwal di tahun depannya. Begitu seterusnya.
***
Tulisan saya kali ini tidak akan
membahas zakat maal pada karyawan, atau zakat maal profesi, yang potong
langsung 2,5% pada gaji yang baru keluar, tanpa menunggu akumulasi nishob.
Karena terjadi perbedaan pendapat
pada bab ini.
Ada yang berpendapat boleh
dipotong langsung saat gajian, jika total gaji setahunnya mencapai nishob.
Ada yang berpendapat, mau gajinya
20 juta sebulan, tapi jika selalu dibelanjakan habis dan tidak pernah
terakumulasi tertabung sampai nishob, maka tidak wajib zakat. Saya pun
sebenarnya cenderung ke pemahaman ini, karena jika uang tersebut dibelanjakan
habis, ke barang konsumsi, non emas atau asset tak lancar, maka tidak pernah
mencapai nishob.
Namun saya menghargai pendapat
zakat potong langsung, sebagai latihan dan syiar, dan memang ada ulama yang
menjamin atas nya. Ini ruang ikhtilaf yang harus kita hormati.
***
Cara pemotongan zakat langsung
pada gaji karyawan, menjadi pegangan yang salah bagi sebagian pengusaha.
Maksudnya, beberapa pengusaha melakukan aplikasi zakat profesi pada cara hitung
zakat maal mereka.
Misalnya ada pengusaha yang
mengambil gaji di perusahaannya, atau deviden di muka, konstan 20 juta per
bulan, maka ia menganggap beban zakatnya hanya 500 ribu per bulan, artinya 6
juta pertahun.
Padahal, neraca per detik haul beliau berada pada :
- cash : 1M
- piutang : 300 juta
- stock inventory : 1,2 M
Sementara hutang ke supplier :
500 juta.
berati kelompok harta yang kena
zakat berada di 2M (harta lancar - hutang dagang) zakatnya berarti di 50 juta.
Bukan 6 juta per tahun. Ini selisih bayarnya besar.
Harta zakat yang tidak
tertunaikan itu akan merusak dan menghabisi harta halal. Itulah hadist yang
diriwayat Aisyah RA, jita harus hati-hati.
***
Salah kaprah pertama,
Hari ini saya banyak menemukan
pendapat bahwa ada uang pribadi dan ada uang perusahaan. Metodologi pemisahan
ini memang benar, tetapi itu dalam kerangka menajamen keuangan, agar uang
pribadi dan uang perusahaan yang didedikasikan berputar di bisnis tidak
bercampur.
Namun didalam Islam, harta itu
pasti ada tuannya. Milkunnafs, ada kepemilikan harta atas jiwa. Sehingga uang
yang ada di perusahaan itu pastilah MILIK SESEORANG.
Walaupun perusahaan itu milik
bersama, atau bahkan Tbk sekalian, maka tetap ada porsi kepemilikan atas
masing-masing owner.
Misalnya perusahaan yang kelompok
harta kena zakatnya adalah 2M, jika dimiliki 100% oleh satu owner, maka beban
zakat owner tersebut ya 50 juta.
Jika ternyata ownership
perusahaan terdiri dari si A 30% saham, dan si B 70% saham, maka A punya
tanggung jawab bayar zakat 15 juta dan B 35 juta.
Cara bayarnya silakan tarik hak
deviden, atau jika tidak ada deviden karena merugi, jelas harus tarik
kepemilikan modal.
Misalnya cuma A yang insyaf, B
gak mau bayar zakat, ya sudah. A saja yang bayar, kan instrumen negara hanya
bisa paksa bayar pajak, gak bisa paksa bayar zakat.
Maka A menunaikan hak mustahiq
pada hartanya, sementara Bbmenahan zakat. Ya silakan, resiko masing-masing.
Intinya, harta lancar di
perusahaan itu adalah milik saudara, yang ada beban zakatnya juga.
***
Salah kaprah kedua,
Sebagian pengusaha merasa, uang
di perusahaannya gak pernah ngendap setahun,
"Ustadz, uang saya itu
muter, uang jadi kain, kain jadi baju, baju jadi piutang, piutang jadi uang,
gak ada yang awet setahun ustadz, gerak terus, berarti kalo muter, gak kena
zakat donk..."
Baik... begini...
Jika gaji seseorang yang 20 juta
diatas dibelanjakan habis, dikasih ke orang tua, buat bayar SPP anak, untuk
operasional hidup, habis. Maka gak akan mencapai nishob.
Mengapa? Karena KEPEMILIKANNYA
BERPINDAH. Dari milik Anda, lalu bergerak jadi milik orang lain. Dan bahkan
jika Anda belikan barang seperti peralatan rumah tangga, bahkan mobil
sekalipun, kelompok harta ini gak kena beban zakat karena ia digunakan.
Consume. Saya akan jelaskan di salah kaprah tiga.
Kembali ke harta di perusahaan.
Dalam logika financial literacy, perubahan bentuk aktiva dari uang menjadi
inventory, lalu berubah menjadi bahan baku, lalu berubah menjadi barang jadi,
lalu berubah jadi piutang karena penjualan tempo, lalu piutang cair jadi uang
lagi. <<< semua perubahan bentuk ini hanya terjadi di kolom aktiva
neraca.
Artinya, harta lancar tersebut
hanya berubah bentuk, tapi KEPEMILIKANNYA GAK PERNAH PINDAH, ia tetap milik
Anda selama berputar. artinya ia mengendap secara nilai aktiva pada perusahaan
Anda.
Uang jadi barang,
Barang jadi uang.
Artinya, stock inventory adalah
uang dalam bentuk barang. Ia harta juga.
Lalu Account Receivable, AR,
piutang, adalah uang Anda yang berada di lawan transaksi Anda, jika collecting
lancar, akan jadi cash lagi. Berarti AR itu harta lancar Anda juga.
Maka walaupun cash hanya berwujud
selama 2 bulan, lalu jadi barang berwujud 5 bulan, lalu jadi piutang dalam masa
3 bulan, dan jadi cash lagi 2 bulan lagi. Maka tetap itu putaran setahun.
Mengendap juga.
Maka yang Anda lakukan cukup cek
neraca (balance sheet) per tanggal haul.
Misal Anda sepakat tanggal haul
Anda 15 Ramadhan, ya di 15 Ramadhan, minta akuntan Anda untuk lakukan snapshot
Asset
AKTIVA
- cash berapa
- piutang berapa
- inventory berapa
Lalu dikurangi hutang dagang di
PASIVA, itulah nilai kelompok harta yang kena zakat.
Neracanya ya neraca saat haul,
bukan neraca 31 desember kemarin, karena dalam sekian bulan, asset pasti
bergerak.
Jika saudara sebagai pengusaha
sulit mengerti tulisan ini, tolong akuntan perusahaannya diminta baca tulisan
ini, insyaAllah faham. InsyaAllah.
***
Salah kaprah tiga,
Kelompok harta yang kena zakat
itu, hanya harta lancar. Definisi di zaman Rasulullah
shallallahu'alaihiwassalam adalah dinar. Alat tukar nilai. Artinya yang liquid.
Jadi zakat itu hanya terbebani pada
yang liquid-liquid. Uang, simpanan reguler atau deposito, obligasi surat
berharga berjangka yang nilainya bisa cair dan tetap, emas dan perak.
Untuk peralatan yang Anda beli,
mobil, rumah, atau kendaraan mewah sekalipun, tidak terkena beban zakat, karena
kelompol harta ini adalah kelompok harta tak lancar.
Berbeda pendapat ulama pada
tanah,
Ada yang berpendapat, tanah yang
tidak diperjualbelikan, hanya disimpan untuk digunakan sewaktu-waktu, tidak
kena zakat.
Namun ada yang berpendapat,
karena ada niatan untuk dijual sewaktu-waktu, maka tanah ada zakatnya, atas
nilai harga beli, karena ia menjadi strategi menyimpan kekayaan.
Jika gak ada cash untuk bayar
tanah, maka dibayarnya saat tanah laku. Wallahualam.
Saya lebih cenderung pendapat
pertama, jika belum ada plang dijual, atau diumukkan untuk diperjual belikan,
maka tidak ada beban zakatnya. Monggo, ini ikhtilaf.
Intinya, zakat itu beban pada
harta liquid.
***
Cukup tiga dulu saja ya. Banyak
sebenernya bahasan yang suka salah kaprah. Tapi segini dulu.
Saya printscreen chat dengan
sahabat yang bisnis precast jalan Tol.
Harta lancarnya di 4M sekian.
Total berat aktiva nya di 12 M.
MasyaAllah tabarakallah, ini chat
kemarin, dan sudah ada komitmen beliau mau bayar zakat sekitar 150 juta ke
lembaga tertentu. Saya gak print screen statement beliau. Saya print screen
potongannya saja.
Dari sini saya dapat pelajaran,
jika kita para da'i atau konselor yang ngerti zakat, mau kerja keras edukasi
ummat, hasilnya akan besar.
Ibu Sri Mulyani statement potensi
zakat sampai 180 T, dan data Baznas kita baru di 8T. Padahal ini hak 8 asnaf
saudara kita yang sulit, yang bukan dikeluarkan secara suka rela, tapi dalam
syariat harus DITARIK PAKSA.
Zakat itu sedekah wajib. Jadi
mari kita perhatikan sama-sama.
Market luas Zakat Maal itu pada
hakikatnya bukan pada karyawan bergaji. Paling top tabungan mereka ratusan
juta. Atau bahkan gak sempat nabung.
Market utama Zakat Maal itu
adalah pengusaha. Pernah saya duduk dengan Pengusaha yang total assetnya 50M,
harta lancarnya 20M yang kena zakat, hutang dagang kecil, itu zakatnya 1M
sendiri setahun.
Gawatnya dia sudah jalan 8 tahun.
Dan 8 tahun gak ngerti bayar zakat maal, maka saya bantuin ngitung mundur 8
tahun, memprediksi dari histori neraca ke 8 tahun ke belakang. Tembus 4M
angkanya, Hutang zakat beliau ke Allah Azza wa jalla.
Alhamdulillah beliau mau bayar,
nampaknya gak ke lembaga, menunaikan sendiri dengan target 8 asnaf,
wallahualam. Saya gak ngikutin lagi.
Yang begini-begini harusnya
"DIKEJAR" menurut saya. Beneran.
Saya memprovokasi Lembaga Zakat
untuk bangun konselor Zakat yang ngerti syariah dan financial literacy sampai
ke ubun-ubun. Yang logika mekanisme bisnisnya tajam. Jadi sekali closing
milliaran.
Jika sudah ada ahli zakat secara
syariah, saya minta tolong banget tolong panggil konsultan financial ke Lembaga
Zakat Anda untuk mengajari A to Z terkait Profit Loss Statement, Cash Statement
sampai Balance sheet.
Jangan sampai ngitung zakat pakai
laporan laba rugi, zakat maal ini oada akumukasi harta, jangan ngitung kayak
Pajak Penghasilan. Gak nyambung banget.
Kembali ke bahasan, Ketemu
muzakki yang mau bayar 4M mengangsur, dapat 25 klien begini aja udah 100M. Ya
Rabb. Itu bisa gebrakan riil di lapangan. Semoga banyak lembaga zakat yang mau
buka mata hati.
***
Tentang cara penyaluran, 8 asnaf,
dan lain-lain, hubungi lembaga zakat yang saudara percaya saja. Banyak banget.
Kalau mau nunaikan sendiri,
diskusi dengan ulama yang Anda tenang pada keilmuwan beliau.
Untuk Masjid Berkah Box masih
latihan kelola 200 data mustahik sekitaran masjid. Kami mau buktikan dulu
melayani sepanjang tahun. Latihan jadi amil. Karena zakat maal itu tahunan, berarti
dananya harus dikelola untuk 12 bulan.
Memastikan 200 mustahik hidup
layak, lalu berikutnya ke operasi pemberdayaan. Lifting Status Ekonomi.
Tunggu aja nanti updatenya.
Bismillah.
***
Terima kasih sudah membaca sampai
disini.
Al faqir mohon maaf lancang
menulis panjang, al faqir niatkan untuk membantu banyak lembaga zakat agar
mengkomunikasikan hal ini ke jejaring pengusahanya.
Sepengalaman saya, jika kita
berkomunikasi pakai bahasa pengusaha, pakai bahasa yang mereka gunakan
sehari-hari, insyaAllah mereka mau bayar. InsyaAllah. Sholih-sholih.
Kelemahan hari ini, literatur,
brosur, cara komunikasi, menurut saya masih kurang nyambung, buktinya ada yang
8 tahun gak mau bayar, begitu duduk 2 jam di cafe, corat coret logika neraca,
akhirnya nyerah mau bayar.
Posisi saya sebagai provokatoe
saja. Al faqir minta maaf kalo tulisan ini nyentak, atau ada yang gak
sependapat.
Saya pun masih belajar terus.
Mendengar berbagai pendapat. Tapi pada akhirnya kita harus memilih pendapat
ulama yang menenangkan hati kita.
*) Tulisan Rendy Saputra, URS - Pengasuh
Masjid Berkah Box
Contact WA
Masjid 081288775595
Belum ada tanggapan untuk "Zakat Maal Literacy"
Post a Comment